Newest Post
// Posted by :Unknown
// On :Kamis, 20 November 2014
Pertumbuhan
Penduduk dan Tingkat pendidikan
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah
penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu dibandingkan waktu
sebelumnya. Misalnya pertumbuhan penduduk Indonesia dari tahun 1995 ke tahun
2000 adalah perubahan jumlah penduduk Indonesia dari tahun 1995 sampai 2000.
Selain merupakan sasaran pembangunan, penduduk juga
merupakan pelaku pembangunan. Maka kualitas penduduk yang tinggi akan lebih
menunjang laju pembangunan ekonomi. Usaha yang dapat dilakukan adalah
meningkatkan kualitas penduduk melalui fasilitas pendidikan, perluasan lapangan
pekerjaan dan penundaan usia kawin pertama.
Di negara-negara yang anggaran pendidikannya paling
rendah, biasanya menunjukkan angka kelahiran yang tinggi. Tidak hanya
persediaan dana yang kurang, tetapi komposisi usia secara piramida pada
penduduk yang berkembang dengan cepat juga berakibat bahwa rasio antara guru
yang terlatih dan jumlah anak usia sekolah akan terus berkurang. Akibatnya,
banyak negara yang sebelumnya mengarahkan perhatian terhadap pendidikan
universitas, secara diam-diam mengalihkan sasarannya.
Helen Callaway, seorang ahli antropologi Amerika
yang mempelajari masayakat buta huruf, menyimpulkan bahwa perkembangan ekonomi
dan perluasan pendidikan dasar telah memperluas jurang pemisah antara pria dan
wanita. Hampir di mana-mana pria diberikan prioritas untuk pendidikan umum dan
latihan-latihan teknis. Mereka adalah orang-orang yang mampu menghadapi
tantangan-tantangan dalam dunia. Sebaliknya pengetahuan dunia ditekan secara
tajam pada tingkat yang terbawah.
Pertambahan penduduk yang cepat, lepas daripada
pengaruhnya terhadap kualitas dan kuantitas pendidikan, cenderung untuk
menghambat perimbangan pendidikan. Kekurangan fasilitas pendidikan menghambat
program persamaan/perimbangan antara laki-laki dan wanita, pedesaan dan kota,
dan antara bagian masyarakat yang kaya dan miskin.
Pengaruh daripada dinamika penduduk terhadap
pendidikan juga dirasakan pada keluarga. Penelitian yang dilakukan pada
beberapa negara dengan latar belakang budaya yang berlainan menunjukkan bahwa
jika digabungkan dengan kemiskinan, keluarga dengan jumlah anak banyak dan
jarak kehamilan yang dekat, menghambat perkembangan berfikir anak-anak,
berbicara dan kemauannya, di samping kesehatan dan perkembangan fisiknya.
Kesulitan orang tua dalam membiayai anak-anak yang banyak, lebih mempersulit
masalah ini.
Pertambahan penduduk yang cepat menghambat
program-program perluasan pendidikan, juga mengarah pada aptisme di dunia yang
kesulitan untuk mengatasinya.
Tingkat pendidikan adalah tahapan pendidikan yang
ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai dan kemampuan yang dikembangkan (UU RI No. 20 Tahun 2003 Bab I, Pasal I
ayat 8).
Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non
formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Jenjang
pendidikan formal terdiri atas jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan tinggi. Sebagai persiapan untuk memasuki pendidikan dasar
diselenggarakan kelompok belajar yang disebut pendidikan prasekolah. Pendidikan
prasekolah belum termasuk jenjang pendidikan formal, tetapi baru merupakan
kelompok sepermainan yang menjembatani anak antara kehidupannya dalam keluarga
dengan sekolah.
Tingkat Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar diselenggarakan untuk memberikan
bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat berupa pengembangan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan menengah. Oleh karena itu pendidikan dasar
menyediakan kesempatan bagi seluruh warga negara untuk memperoleh pendidikan
yang bersifat dasar yang berbentuk Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang
sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat.
UU RI No. 20 Tahun 2003 menyatakan dasar dan wajib belajar pada Pasal 6 Ayat 1
bahwa, “Setiap warga negara yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun wajib
mengikuti pendidikan dasar.
Tingkat Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah yang lamanya tiga tahun sesudah
pendidikan dasar, di selenggarakan di SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) atau
satuan pendidikan yang sederajat. Pendidikan menengah dalam hubungan ke bawah
berfungsi sebagai lanjutan dan perluasan pendidikan dasar, dalam hubungan ke
atas mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan tinggi ataupun
memasuki lapangan kerja.
Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah
umum, pendidikan menengah kejuruan, dan pendidikan menengah luar biasa,
pendidikan menengah kedinasan dan pendidikan menengah keagamaan (UU No. 20
Tahun 2003 Bab VI Pasal 18 Ayat 1-3)
Tingkat Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan
menengah, yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik untuk menjadi
anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang
yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau kesenian.
Untuk dapat mencapai tujuan tersebut lembaga
pendidikan tinggi melaksanakan misi “Tridharma” pendidikan tinggi yang meliputi
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam ruang lingkup
tanah air Indonesia sebagai kesatuan wilayah pendidikan nasional.
Pendidikan tinggi juga berfungsi sebagai jembatan
antara pengembangan bangsa dan kebudayaan nasional dengan perkembangan
internasional. Untuk itu dengan tujuan kepentingan nasional, pendidikan tinggi
secara terbuka dan selektif mengikuti perkembangan kebudayaan yang terjadi di
luar Indonesia untuk di ambil manfaatnya bagi pengembangan bangsa dan
kebudayaan nasional. Untuk dapat mencapai dan kebebasan akademik, melaksanakan
misinya, pada lembaga pendidikan tinggi berlaku kebebasan mimbar akademik serta
otonomi keilmuan dan otonomi dalam pengolaan lembaganya.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi di sebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik,
sekolah tinggi, institut, dan universitas.
·
Akademi merupakan perguruan tinggi yang
menyelenggaran pendidikan terapan dalam suatu cabang atau sebagian cabang ilmu
pengetahuan teknologi dan kesenian tertentu.
·
Politeknik merupakan perguruan tinggi
yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan
khusus.
·
Sekolah tinggi ialah perguruan tinggi
yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu
disiplin ilmu atau bidang tertentu.
·
Institut ialah perguruan tinggi terdiri
atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau
profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
·
Universitas ialah perguruan tinggi yang
terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional
dalan sejumlah disiplin ilmu tertentu.
Pendidikan yang bersifat akademik dan pendidikan
profesional memusatkan perhatian terutama pada usaha penerusan, pelestarian,
dan pengembangan peradaban, ilmu, dan teknologi, sedangkan pendidikan yang
bersifat profesional memusatkan perhatian pada usaha peradaban serta penerapan
ilmu dan teknologi. Dalam rangka pengembangan diri, bangsa, dan negara.
Output pendidikan tinggi diharapkan dapat mengisi
kebutuhan yang beraneka ragam dalam masyarakat. Dari segi peserta didik
kenyataan menunjukkan bahwa minat dan bakat mereka beraneka ragam. Berdasarkan
faktor-faktor tersebut, maka perguruan tinggi di susun dalam multistrata. Suatu
perguruan tinggi dapat menyelenggarakan gerakan satu strata atau lebih. Strata
dimaksud terdiri dari S0 (non strata) atau program diploma, lama belajarnya 2
tahun (D2) atau tiga tahun (D3), juga program nongelar. S1 (program strata
satu), lama belajarnya empat tahun, dengan gelar sarjana, S2 (Program strata
dua) atau program pasca sarjana, lama belajarnya dua tahun sesudah S1, dengan
gelar magister, S3 (program strata tiga atau program doctor), lama belajarnya
tiga tahun sesudah S2, dengan gelar doktor.
Program diploma atau program nongelar memberi
tekanan pada aspek praktis profesional sedangkan program gelar memberi tekanan
pada aspek ataupun aspek akademik profesional.
Disamping program diploma dan program sarjana,
pendidikan tinggi (dalam hal ini LPTK atau Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan) dapat juga menyelenggarakan program Akta mengajar yaitu Akta III,
Akta IV, dan Akta V. Program ini diadakan untuk melayani kebutuhan akan tenaga
mengajar di satu sisi dan pada sisi yang lain untuk melindungi profesi guru
(tenaga kependidikan). Dengan ini dimaksudkan bahwa seorang hanya dianggap sah
memiliki kewenangan mengajar jika
memiliki sertifikat atau akta mengajar, Program Akta Mengajar merupakan program
paket kependidikan sebesar 20 SKS atau untuk lama studi satu semester (6 bulan)
bagi masing-masing jenjang Akta.
Refrensi
http://ddsgpunya.blogspot.com/
Refrensi
http://ddsgpunya.blogspot.com/