Newest Post
// Posted by :Unknown
// On :Rabu, 13 Januari 2016
PAKET KEBIJAKAN EKONOMI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
JILID 1
1. Penguatan pembiayan ekspor melalui National
Interest Account. “Regulasinya Peraturan Menteri Keuangan tentang Penugasan
Kepala Lembaga Pembiayaan Ekspor Nasional,
deregulasinya penerbitan Keputusan Menteri Keuangan
mengenai Pembentukan Komite Penugasan Khusus Ekspor,” kata Darmin.
Komite ini yang anggotanya berasal dari beberapa
kementerian/lembaga, menurut Menko Perekonomian, akan bertugas memastikan
pelaksanaan National Interest Account berjalan efektif. Proyek yang terpilih
harus memenuhi kriteria, ada 6246 kriteria.
2. Penetapan harga gas untuk industri tertentu di
dalam negeri.
3. Kebijakan pengembangan kawasan industri.” Ini
menyangkut peraturan Menteri Perindustrian,” jelas Darmin.
4. Kebijakan memperkuat fungsi ekonomi koperasi.
Menurut Menko Perekonomian, deregulasi ini
menyangkut Keputusan Menteri Koperasi dan UKM. Adapun manfaat yang diberikan
misalnya, koperasi tidak lagi jadi rancu fungsinya antara fungsi ekonomi dan
fungsi sosial, tetapi berubah dengan kuatnya fungsi ekonomi koperasi menjadi
mitra utama usaha mikro kecil dan menengah di daerah.
“Meningkatnya kemampuan permodalan dan keuangan
koperasi untuk mengembangkan usahanya sebagai sumber pembiayaan masyarakat,
menjadi trading house dalam bentuk usaha mikro kecil dan menengah, untuk
memproduksi barang-barang kebutuhan masyarakat industri dan ekspor, termasuk
menciptakan produk-produk ekspor ekonomi
kreatif yang mampu bersaing di pasar lokal, nasional, maupun global,” terang
Darmin.
5. Kebijakan simplikasi perizinan perdagangan.
6. Kebijakan simplifikasi visa kunjungan dan aturan
pariwisata.
7. Kebijakan elpiji untuk nelayan. Adanya konverter
yang mengefisienkan penggunaan biaya yang digunakan oleh nelayan. Manfaat yang
bisa diperoleh, menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, apabila sekali
melaut nelayan kecil membutuhkan solar sampai dengan 30 liter dengan biaya
bahan bakar Rp6.900/liter, akan hemat sebesar Rp144.900.
“Artinya dengan modal solar Rp62.100, nelayan
mendapatkan 10 kg ikan dengan asumsi seharga Rp20.000/kg, maka nelayan
memperoleh keuntungan tambahan dibanding sebelumnya sebesar Rp137.900.
Kebijakan ini tetu akan meningkatkan produksi ikan tangkap nasional, sekaligus
memperbaiki kesejahteraan nelayan,” terang Darmin.
8. Stabilitas harga komiditi pangan, khususnya
daging sapi. Menurut Darmin, ini adalah memperluas cakupan perdagangan dan
negara asal impor sapi maupun daging sapi, sehingga dapat menciptakan harga
sapi atau daging sapi harga yang lebih kompetitif. Memberikan kemudahan bagi
pemerintah untuk melakukan stabilisasi pasokan dan harga daging sapi.
9. Melindungi masyarakat berpendapatan rendah dan
menggerakkan ekonomi pedesaan. “ tadi yang dijelaskan oleh Presiden sebagai
percepatan pencairan Dana Desa, serta mengarahkan penggunaan dari Dana Desa,”
kata Darmin.
Deregulasi ini, kata Menko Perekonomian, adanya surat yang sifatnya khusus untuk Dana
Desa. Ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) menteri yaitu Mendagri;
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, serta Menteri Keuangan yang membuat aturan
dan penyederhanaan, sehingga dengan melihat template bisa diganti langsung, juga
tidak perlu ada RPJMDes (tinggal lihat template-nya, dicoret-coret dan
disesuaikan).
10. Pemberian Raskin atau Beras Kesejahteraan untuk
bulan ke-13 dan ke-14.
JILID 2
Inilah isi lengkap kebijakan ekonomi tahap II
Presiden Jokowi:
1. Kemudahan Layanan Investasi 3 Jam
Untuk menarik penanaman modal, terobosan kebijakan
yang akan dilakukan adalah memberikan layanan cepat dalam bentuk pemberian izin
investasi dalam waktu tiga jam di Kawasan Industri. Dengan mengantongi izin
tersebut, investor sudah bisa langsung melakukan kegiatan investasi. Regulasi
yang dibutuhkan untuk layanan cepat investasi 3 jam ini adalah Peraturan Kepala
BKPM dan Peraturan Pemerintah mengenai Kawasan Industri serta Peraturan Menteri
Keuangan.
2. Pengurusan Tax Allowance dan Tax Holiday Lebih
Cepat
Setelah dalam 25 hari syarat dan aplikasi dipenuhi,
pemerintah mengantongi keputusan bahwa investasi tersebut dapat menerima tax
allowance atau tidak. Sedangkan untuk tax holiday, Menteri Keuangan Bambang
Brodjonegoro memutuskan pengesahannya maksimun 45 hari setelah semua
persyaratan dipenuhi.
3. Pemerintah Tak Pungut PPN Untuk Alat Transportasi
Kebijakan tersebut termaktub regulasi yang telah
terbit, Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015 tentang impor dan penyerahan
alat angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak, terkait angkutan
tertentu yang tidak dipungut PPN. Pemerintah akan memberikan insentif berupa
tidak memungut PPN untuk beberapa alat transportasi, terutama adalah galangan
kapal, kereta api, pesawat, dan termasuk suku cadangnya
4. Insentif fasilitas di Kawasan Pusat Logistik
Berikat
Dengan adanya pusat logistik, maka perusahaan
manufaktur tidak perlu impor dan tidak perlu mengambil barang dari luar negeri
karena cukup mengambil dari gudang berikat. Rencananya hingga menjelang akhir
tahun akan ada dua pusat logistik berikat yang siap beroperasi, yakni di
Cikarang terkait sektor manufaktur dan di Merak terkait BBM. "Kita ingin
dengan PP ini, daya saing kita untuk pusat logistik berikat bisa diperkuat dan
makin banyak pusat logistik berikat yang beroperasi di Indonesia," kata
Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan.
5. Insentif pengurangan pajak bunga deposito
Insentif ini berlaku terutama eksportir yang
berkewajiban melaporkan devisa hasil ekspor (DHE) ke Bank Indonesia. DHE
disimpan dalam bentuk deposito 1 bulan, tarifnya akan diturunkan 10 persen, 3
bulan maka menjadi 7,5 persen, 6 bulan menjadi 2,5 persen dan di atas 6 bulan 0
persen. Jika dikonvert ke rupiah, maka tarifnya 1 bulan 7,5 persen, 3 bulan 5
persen, dan 6 bulan langsung 0 persen.
6. Perampingan Izin Sektor Kehutanan
Izin untuk keperluan investasi dan produktif sektor
kehutanan akan berlangsung lebih cepat. Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan mengeluarkan sebanyak 14 izin. Dalam paket kebijakan tahap dua,
proses izin dirampingkan menjadi 6 izin . Perampingan ini melibatkan revisi 9
peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
JILID 3
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution
mengatakan ada dua pokok utama dalam kebijakan ini yang menjadi kewenangan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Berikut isi paket kebijakan ekonomi paket tiga.
A. Kebijakan penurunan harga BBM, gas dan listrik:
Harga BBM
-Harga avtur internasional turun 5,3 persen atau
sekitar 10 sen per dolar dan harga avtur domestik turun 1,4 persen.
-LPG 12 kilogram turun dari Rp 141.000 menjadi Rp
134.300 atau turun 4,72 persen. Mulai berlaku 16 September 2015.
- Harga pertamax turun Rp 9.250 menjadi Rp 9.000.
Mulai berlaku 1 Oktober 2015.
- Harga pertralite turun Rp 8.400 menjadi RP 8.300.
Mulai belaku sejak 1 Oktober 2015.
-Harga BBM jenis solar turun Rp 200 per liter. Penurunan
juga berlaku untuk jenis solar subsidi dan nonsubsidi. Mula berlaku 3 hari
lagi, Sabtu 10 Oktober 2015.
Harga Gas
-Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru
dengan kontrak US$ 6 hingga 8 MMBTU mendapat pengurangan harga 0 hingga 1 US$
per MMBTU. Sedangkan untuk pabrik dari lapangan gas baru dengan kontrak di atas
US$ 8 per MMBTU, harga gas turun US$ 1 hingga US$ 2 per MMBTU. Hal ini untuk
program hilirisasi dan mendukung industri padat karya seperti industri pupuk
dan petrokimia.
-Penurunan harga gas untuk industri tersebut mulai
efektif berlaku 1 Januari 2016.
Harga Listrik
-Penurunan tarif listrik dilakukan secara adjustment
yang ditentukan oleh harga ICP, kurs, dan inflasi. Setiap penurunan ICP US$ 10
per barel, maka harga listrik dapat turun 5 persen; rupiah menguat Rp1.000 per
dolar dapat menurunkan listrik 2,32 persen serta inflasi membaik 1 persen akan
menurunkan listrik 0,189 persen.
-Tarif listrik untuk pelanggan industri jenis tiga
dan empat turun sebesar Rp 12 hingga Rp 13 per kWh mengikuti turunnya harga
minyak bumi (automatic tariff adjusment)
-Diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian
listrik pada tengah malam pukul 23.00 hingga 08.00 pagi hari, yaitu pada saat
beban sistem ketenagakistrikan rendah. Diskon 30 persen dari tarif normal ini
diharapkan dapat mulai pekan ini. Hal ini untuk mendorong industri berbasis
mekanik untuk menaikkan kemampuan produksi di malam hari
-Penundaan pembayaran tagihan rekening listrik
hingga 40 persen dari tagihan 6 atau 10 bulan pertama dan melunasinya secara
dicicil hingga 12 bulan, Ini untuk membantu industri-industri rawan PHK dan
mengalami kesulitan cashflow sehingga pembiayaan listriknya terus bengkak.
B. Perluasan wirausahawan penerima KUR.
Pemerintah telah menurunkan tingkat bunga KUR dari
22 persen menjadi 12 persen. Pada paket ketiga, para keluarga yang memiliki
penghasilan tetap, dapat menerima KUR untuk sektor usaha produktif. Contohnya,
istri pegawai yang membuka salon atau warung kopi dapat mendapat KUR karena
dikategorikan sektor produktif.
C. Penyederhanaan izin pertanahan dalam kegiatan
penanaman modal
Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan revisi
peraturan menteri nomor 2 tahun 2015 tentang standar pelayanan dan pengaturan
agraria. Isinya itu menyangkut pemberian hak atas tanah, khususnya hak guna
usaha (HGU). Selain pemberian hak, perpanjangan hak dan pembaharuan hak juga
akan disederhanakan menjadi waktu pelayanannya lebih pendek.
Pemohon mendapat informasi tentang ketersediaan
lahan dalam 3 jam dari semula, 7 jam.
Seluruh permohonan didaftarkan sebagai bentuk
kepastian bagi pemohon akan ketersediaan dan rencana penggunaan lahan dan
dikeluarkan suratnya dalam waktu 3 jam.
Kelengkapan perizin prinsip memerlukan proposal,
pendirian perusahaan, alas hak tanah menjadi persyaratan awal untuk dimulai
kegiatan lapangan. Ada persyaratan yang dapat menyusul smapai dengan sebelum
diterbitkan keputusan tentang hak penggunaan lahan.
Jangka waktu pengurusan yang mewajibkan persyaratan
lengkap:
-izin HGU dari 30 hingga 90 hari itu menjadi 20 hari
kerja untuk lahan sampai 200 hektar. Sedangkan untuk lahan di atas 200 hektar,
hanya 45 hari kerja.
-Adapun perpanjangan atau pembaharuan izin HGU yang
semula 20 hingga 50 hari, diperpendek jadi 7 hari kerja untuk lahan 200 hektar.
Untuk lahan di atas 200 hektar cukup 14 hari kerja.
-Permohonan HGB atau hak pakai dari 20 -50 hari
kerja menjadi 20 hari kerja untuk tanah 15 hektar. Sedangkan di atas 15 hektar
hanya 30 hari kerja.
-Perpanjangan atau pembaharuan HGB atau Hak Pakai
dari 20 - 50 hari kerja menjadi 5 hari untuk lahan sampai 15 hektar. Adapaun di
atas lahan 15 hektar, hanya 7 hari kerja.
-Hak atas tanah dari 5 hari kerja menjadi 1 hari
kerja.
-Penyelesaian pengaduan dari 5 hari kerja menjadi 2
hari kerja.
Dalam perpanjangan hak penggunaan lahan yang
didasarkan pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan (termasuk
audit luas) lahan oleh yang bersangkuan tak lagi memakai persyaratan seperti
awal permohonan.
D. Dukungan Paket Ketiga dari Sektor Keuangan
Paket kebijakan ekonomi tahap ketiga didukung
Otoritas Jasa Keuangan dengan menerbitkan enam peraturan kemudahan bagi
industri keuangan.
1.Memberikan kemudahan atau relaksasi persyaratan
bagi kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan valuta asing oleh bank.
2.Meluncurkan skema asuransi pertanian, khususnya
komoditas padi. Program ini dilakukan dengan menggandeng Kementerian Pertanian,
Kementerian BUMN serta konsorsium perusahaan asuransi.
3.Revitalisasi industri modal ventura. Industri
modal ventura justru kerapkali kesulitan untuk mendapat perbankan karena
minimnya akses.
4. Membentuk konsorsium untuk pembiayaan industri
berorientasi ekspor bagi ekonomi kreatif, UMKM serta koperasi.
5. Pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor.
6. Penegasan terkait impelementasi one project
konsep dalam penetapan kualitas kredit.
Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid
empat pada Kamis, 15 Oktober 2015. Fokus utama dalam paket kebijakan kali ini
adalah kesejahteraan pekerja dan pengembangan sektor Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM).
Untuk menjamin kesejahteraan pekerja, pemerintah
akan mengimplementasikan formula baru dalam menghitung besaran Upah Minimum
Provinsi (UMP).
JILID 4
"Negara hadir untuk memastikan buruh jangan
sampai terjatuh dalam upah murah, tapi pengusaha juga memiliki kepastian,"
kata Menteri Kordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan persnya.
Sedangkan untuk mengembangkan sektor UMKM,
pemerintahkan kembali mengemukakan rencana untuk merelaksasi penyaluran Kredit
Usaha Rakyat (KUR) dan memberikan kredit modal kerja untuk UMKM produsen barang
ekspor.
Berikut ini sejumlah poin dalam paket kebijakan
ekonomi keempat sebagaimana disampaikan oleh Darmin, Menteri Ketenagakerjaan
Hanif Dhakiri dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro,
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution:
1. Upah buruh dipastikan naik setiap tahun.
2. Negara hadir untuk membantu buruh mengurangi
beban biaya hidupnya dengan jaring pengaman yang di antaranya berbentuk
penerbitan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat.
3. Formula UMP: Upah minimum tahun ini ditambah
tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi (dalam persentase). Formula ini tak
berlaku di delapan provinsi yang upah minimumnya saat ini masih ada di bawah
nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Untuk delapan provinsi ini, akan diberikan masa
transisi selama empat tahun. Selama empat tahun tersebut, besaran upah minimum
di sana akan memperoleh kenaikan tambahan untuk mengompensasi marginnya dengan
nilai KHL
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri:
1. Evaluasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akan
dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal ini karena berdasarkan survei Badan
Pusat Statistik (BPS), perubahan pola konsumsi masyarakat terjadi setiap lima
tahun.
2. Ke depan, ada kewajiban bagi perusahaan untuk
menetapkan struktur dan skala upah. Artinya pengupahan harus mempertimbangkan
di antaranya masa kerja, kompetensi, pendidikan, prestasi dan kinerja. Ini akan
diatur dalam regulasi tersendiri.
JILID 5
Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid
lima pada hari ini, Kamis, 22 Oktober. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus
Martowardoyo juga turut hadir dan menyampaikan sejumlah hal.
Berikut poin-poin paket kebijakan ekonomi kali ini
sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution
dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro serta tanggapan dari pihak BI.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution
Revaluasi aset diperlukan oleh banyak perusahaan
kita. Tapi banyak yang tidak melakukan karena harus membayar pajak. Dalam paket
kelima ini, diberikan insentif pajak untuk mereka yang melakukan revaluasi
aset. Bisa sebagian bisa keseluruhan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
1. Akan ada pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPH)
revaluasi baik untuk badan usaha maupun individu yang melakukan pembukuan.
Jika proposal revaluasi diserahkan sebelum akhir
tahun, besaran tarif khusus revaluasi akan menjadi 3 persen dari sebelumnya 10
persen. Apabila diserahkan pada semester pertama 2016, menjadi 4 persen dan
bila semester dua 2016, menjadi 6 persen.
2. Instrumen investasi Real Estate Investment Trust
(REIT) akan bebas dari pajak berganda.
Gubernur BI Agus Martowardoyo
1. Langkah konkret pemerintah telah menimbulkan
dampak positif terhadap fundamental ekonomi, salah satunya terlihat dari angka
inflasi.Bank Indonesia (BI) meyakini tahun ini akan ada di bawah 4 persen.
2. Defisit transaksi berjalan akan membaik dari -27
miliar dolar AS menjadi -18 miliar dolar AS.
3. Semester dua pertumbuhan ekonomi akan lebih baik.
Di 2015 secara total pertumbuhan ekonomi diperkirakan ada di 4,7 persen hingga
5,1 persen. Sedangkan untuk kuartal ketiga sendiri sebesar 4,85 persen.
Angka 4,85 menjadi titik balik karena di saat dunia memperhatikan
perekonomian negara berkembang yang sedang melambat, pertumbuhan kita meningkat
dari sebelumnya.
JILID
6
Pada Kamis, 5 November 2015, Pemerintah kembali
menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-6 terdiri dari tiga paket kebijakan,
yakni (i) upaya menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus
(KEK), (ii) penyediaan air untuk masyarakat secara berkelanjutan dan
berkeadilan, (iii) simplifikasi perizinan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan
(BPOM).
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Paket yang pertama mengenai upaya untuk menggerakkan
perekonomian di wilayah pinggiran dengan pengembangan KEK. Secara sederhananya,
melalui paket ini ada beberapa kawasan di daerah yang ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus
yang tujuan utamanya adalah mengolah sumber daya yang ada di wilayah itu dan
sekitarnya.
Walaupun ada kegiatan yang bukan termasuk sumber
daya utama yang ada di daerah itu tetap diberikan perhatian walaupun
fasilitasnya lebih rendah. “Nah, ada sekarang ini 8 kawasan ekonomi yang
ditetapkan melalui peraturan pemerintah menjadi wilayah khusus yang akan
dikembangkan,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution di
Kantor Presiden.
Kedelapan kawasan itu adalah Tanjung Lesung
(Banten), Sei Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung
(Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-Api
(Sumatera Selatan) dan Maloi Batuta Trans Kalimantan/MBTK (Kalimantan Timur).
“Pada saat ini baru dua KEK yang pengoperasiannya sudah dicanangkan oleh
Presiden Jokowi pada awal tahun 2015 dan selebihnya sedang dalam tahap
pembangunan,” kata Darmin.
Tapi, ucap Darmin, fasilitas yang diberikan baru
tuntas pembahasannya sekarang ini, sedangkan draft Peraturan Pemerintah baru
saja diparaf olehnya, dan saat ini telah dikirim ke Sekretariat Kabinet.
“Mudah-mudahan akan segera diproses lebih lanjut,” kata Darmin.
Tujuan dan manfaat yang diharapkan dari kebijakan
ini adalah untuk memberikan kepastian dan juga daya tarik bagi penanaman modal
sehingga menciptakan lapangan kerja dan memberikan penghasilan bagi para
pekerja di wilayah masing-masing. “Fasilitasnya ditetapkan dalam bentuk
peraturan pemerintah dengan sejumlah insentif dan bertujuan untuk mendorong
pengembangan dan pendalaman kluster industri berbasis sumber daya lokal yang
dimiliki oleh masing-masing wilayah di sekitar KEK,” ucap Darmin.
Mendorong keterpaduan upaya menciptakan iklim
investasi yang baik, yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan PP ini akan efektif apabila Pemda setempat berkomitmen untuk
memberikan fasilitas daerah yang diperlukan.
Pokok-pokok fasilitas dan kemudahan yang akan
diberikan di KEK meliputi:
Pajak Penghasilan (PPh)
– Kegiatan Utama (Tax Holiday) meliputi pengurangan
PPh sebesar 20-100% selama10-25 tahun
dengan nilai investasi lebih dari Rp. 1 triliun; pengurangan PPh sebesar 20-100% selama 5-15 tahun dengan
nilai investasi lebih dari Rp. 500 milyar.
– Kegiatan di luar Kegiatan Utama (Tax Allowance)
meliputi pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun; penyusutan
yang dipercepat.
– PPh atas deviden sebesar 10%
– Kompensasi kerugian 5-10 tahun.
PPN dan PPnBM
– Impor: tidak dipungut
– Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
(TLDDP) ke KEK tidak dipungut
– Pengeluaran dari KEK ke TLDDP
tidak dipungut
– Transaksi antar pelaku di KEK: tidak dipungut
– Transaksi dengan pelaku di KEK lain: tidak
dipungut
Kepabeanan
– Dari KEK ke pasar domestik: tarif bea masuk
memakai ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA)
Pemilikan Properti Bagi Orang Asing
– Orang asing/badan usaha asing dapat memiliki
hunian/properti di KEK (Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun).
– Pemilik hunian/properti diberikan izin tinggal
dengan Badan Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin
– Dapat diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas
barang sangat mewah (luxury)
Kegiatan Utama Pariwisata
– Dapat diberikan pengurangan Pajak Pembangunan I
sebesar 50-100%
– Dapat diberikan pengurangan Pajak Hiburan sebesar
50-100%
Ketenagakerjaan
– Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit
Khusus
– Hanya 1 Forum SP/SB di setiap perusahaan
– Pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK
– Perpanjangan Ijin Menggunakan Tenaga kerja Asing
(IMTA) di KEK
Keimigrasian
– Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan selama 30
hari dan dapat diperpanjang 5 (lima) kali masing-masing 30 hari
– Visa Kunjungan Beberapa Kali (multiple visa) yang
berlaku 1 tahun
– Izin tinggal bagi orang asing yang memiliki
properti di KEK
– Izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang
tinggal di KEK Pariwisata
Pertanahan
– Untuk KEK yang diusulkan Badan Usaha Swasta
diberikan HGB dan perpanjangannya diberikan langsung bersamaan dengan proses
pemberian haknya.
– Administrator KEK dapat memberikan pelayanan
pertanahan
Perizinan
– Administrator berwenang menerbitkan izin prinsip
dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK
– Percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya 3
jam (dalam hal persyaratan terpenuhi)
– Penerapan perizinan dan nonperizinan daftar
pemenuhan persyaratan (check list)
– Proses dan penyelesaian perizinan dan non
perizinan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di Administrator KEK.
PENYEDIAAN AIR
Kebijakan dalam penyediaan air berhubungan dengan
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.85/PUU-XI/2013 yang memutuskan
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat. Untuk mengisi kekosongan hukum sebagai dampak
pembatalan undang-undang tersebut, maka diberlakukan kembali Undang-Undang No.
11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Terdapat 6 prinsip batasan MK, yaitu setiap
pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, dan menghilangkan
hak rakyat atas air; negara harus memenuhi hak rakyat atas air; kelestarian
lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia; pengawasan dan
pengendalian atas air sifatnya mutlak; prioritas utama pengusahaan air
diberikan kepada BUMN/BUMD sebagai kelanjutan hak menguasai dari negara;
apabila semua pembatasan tersebut sudah terpenuhi dan ternyata masih ada
ketersediaan air, Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada
usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu
dan ketat.
Di pihak lain, kata Darmin, Pemerintah sudah
memberikan sejumlah izin kepada dunia usaha untuk mengolah dan menggunakan air.
“Ada yg berupa air bersih, tapi ada juga untuk minuman lain,” kata Darmin.
Untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan
sumber daya air khususnya dalam hal pengusahaan dan/atau penyediaan air oleh
para pelaku usaha yang berinvestasi di Indonesia, maka pemerintah menyusun RPP
tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (RPP Pengusahaan SDA) dan RPP tentang
Sistem Penyediaan Air Minum (PP SPAM).
Melalui kedua RPP tersebut, pemerintah tetap
menghormati kontrak kerjasama pengelolaan sumber daya air hingga berakhirnya
perjanjian kerjasama. Namun pemerintah akan meningkatkan pengendalian pelaksanaan
kerjasama tersebut melalui penguatan tata kelola perijinan penggunaan air
sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi untuk memenuhi kebutuhan air
masyarakat.
Selain itu, perizinan dalam Pengelolaan Sumber Daya
Air melalui PP SDA diselenggarakan untuk memberikan perlindungan terhadap hak
rakyat atas air, pemenuhan kebutuhan para pengguna sumber daya air dan
perlindungan terhadap sumber daya air.
Perizinan dalam penyelenggaraan SPAM melalui PP SPAM
diselenggerakan dengan tujuan tersedianya pelayanan air untuk memenuhi hak
rayat; terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan
harga terjangkau; tercapainya kepentingan yang seimbang antara pelanggan dengan
BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha; dan tercapainya
penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan
pelayanan air minum.
SIMPLIFIKASI PERIZINAN BPOM
Selama ini BPOM sudah melakukan sejumlah
penyederhanaan khususnya di bidang impor obat atau bahan baku obat, dan juga
makanan. Pada paket deregulasi pertama menyebutkan adanya penyederhanaan.
“Seperti apa penyederhanaannya itu? Semakin banyak yang dilakukan online,” ujar
Darmin.
Meski belum semuanya dilakukan secara online karena
sebagian masih dilakukan secara manual menggunakan kertas, sehingga masih harus
mengurus sedikit di sana-sini. “Melalui paket deregulasi pertama itu,
penyederhanaannya berhasil memperpendek upaya pekerjaan untuk mengimpor
obat-obatan dan bahan baku obat menjadi 5,7 jam selesai,” ujar Darmin.
Setelah Paket Kebijakan Ekonomi pertama itu
dikeluarkan, BPOM melakukan perbaikan dan penyederhanaan sehingga saat ini
betul-betul 100 persen tanpa kertas dan dilakukan secara online. “Tidak ada
tandatangan lagi, sehingga tidak perlu ketemu Bapak Ibu pejabat untuk melakukan
impor bahan baku obat,” ujar Darmin.
Darmin mengingatkan bahwa hingga saat ini hampir
seluruh obat, seluruh bahan bakunya merupakan barang impor karena industri
bahan baku obat di dalam negeri berlum berkembang. “Mudah-mudahan ke depan kita
bisa,” ujar Darmin.
Setelah dilakukan perbaikan ini, maka proses
pengimporan bahan baku obat bisa cepat selesai. “Saya lebih baik mengatakannya
kurang dari 1 jam. Sebenarnya bisa lebih cepat dari itu,” kata Darmin. Turut
hadir dalam konferensi pers ini, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan,
Kepala BKPM Franky Sibarani dan Kepala BPOM Roy Alexander Sparringa.
http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/09/29/092705027/ini-isi-lengkap-paket-kebijakan-ekonomi-jokowi-tahap-dua
http://setkab.go.id/inilah-pokok-pokok-paket-kebijakan-ekonomi-tahap-i-september-2015/
http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/10/07/090707407/ini-isi-lengkap-paket-kebijakan-ekonomi-iii
http://www.rappler.com/indonesia/109423-paket-kebijakan-ekonomi-empat
http://www.rappler.com/indonesia/110208-paket-kebijakan-ekonomi-kelima
http://ksp.go.id/ini-paket-kebijakan-ekonomi-jilid-6/
http://alamsyahguruh.blogspot.co.id